--
0

        Sekolah sejatinya adalah rumah kedua. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk ancaman agar proses penyerapan ilmu serta pembentukan karakter dapat berjalan optimal. Untuk menjamin hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan regulasi tegas mengenai pencegahan kekerasan. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), terdapat 6 (enam) kategori kekerasan yang dilarang keras terjadi di lingkungan sekolah. Sebagai pendidik, saya ingin mengajak Anda semua untuk mengenali kategori-kategori tersebut agar kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan.

Berikut adalah enam kategori kekerasan dalam dunia pendidikan:

1. Kekerasan Fisik
Ini adalah bentuk kekerasan yang paling kasatmata. Kekerasan fisik melibatkan kontak langsung oleh pelaku terhadap korban, baik menggunakan alat bantu maupun tidak. Contoh dari hal - hal yang dimaksud adalah Memukul, menendang, perkelahian, tawuran, penganiayaan, hingga eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa di lingkungan sekolah.

2. Kekerasan Psikis
Berbeda dengan kekerasan fisik, kekerasan psikis menyerang mental dan emosional korban tanpa adanya kontak fisik. Tujuannya adalah untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan korban menjadi tidak nyaman. Antara lain Pengucilan, penolakan dalam kelompok, penghinaan, penyebaran rumor atau fitnah, panggilan yang mengejek (mencela nama orang tua/fisik), intimidasi, dan teror.

3. Perundungan (Bullying)
Perundungan merupakan irisan dari kekerasan fisik dan/atau psikis, namun memiliki dua karakteristik utama: dilakukan secara berulang dan didasari oleh ketimpangan relasi kuasa (pelaku merasa lebih kuat, lebih senior, atau lebih berkuasa daripada korban). Tindakan kategori ini termasuk, jika sekelompok siswa senior yang secara rutin memalak atau mengolok-olok siswa junior setiap jam istirahat.

 4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang bagian tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini dapat terjadi secara langsung maupun melalui media daring. Contohnya Pelecehan fisik, ujaran bernuansa seksual, mengintip ruang ganti/toilet, membagikan foto pribadi korban tanpa izin, hingga pemberian hukuman dari pendidik yang memiliki nuansa seksual.

5. Diskriminasi dan Intoleransi
Lingkungan belajar harus menghargai kebinekaan. Tindakan diskriminasi dan intoleransi terjadi ketika ada pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan yang merugikan hak peserta didik. hal yang termasuk ke dalam kateori ini adalah, membeda-bedakan perlakuan atau menghalangi hak siswa berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, status sosial ekonomi, maupun kondisi disabilitas (kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik).

6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kategori ini sering kali luput dari perhatian karena bersifat sistemik. Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah segala bentuk keputusan (baik tertulis maupun tidak tertulis) di satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan atau melegitimasi terjadinya kekerasan. Contonya antara lain Peraturan sekolah yang mewajibkan hukuman fisik bagi siswa yang terlambat, atau aturan berpakaian yang diiringi sanksi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Mencegah kekerasan bukan hanya tugas kepala sekolah atau guru bimbingan konseling, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya indikasi dari keenam bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk melapor. Mari bersinergi menciptakan ruang belajar yang merdeka dari kekerasan.


Naskah resmi oleh pemilik blog kerja sama dengan om Jay


No Response to "Apa saja kategori kekerasan dalam dunia pendidikan yang dilarang terjadi di sekolah ?"

Posting Komentar

Terima kasih...