Sekolah sejatinya adalah rumah
kedua. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan
bebas dari segala bentuk ancaman agar proses penyerapan ilmu serta pembentukan
karakter dapat berjalan optimal. Untuk menjamin hal ini, pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) telah menetapkan regulasi tegas mengenai pencegahan
kekerasan. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),
terdapat 6 (enam) kategori kekerasan yang dilarang keras terjadi di lingkungan
sekolah. Sebagai pendidik, saya ingin mengajak Anda semua untuk mengenali
kategori-kategori tersebut agar kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan.
Berikut adalah enam kategori kekerasan dalam dunia pendidikan:
1. Kekerasan Fisik
Ini adalah bentuk kekerasan yang
paling kasatmata. Kekerasan fisik melibatkan kontak langsung oleh pelaku
terhadap korban, baik menggunakan alat bantu maupun tidak. Contoh dari hal
- hal yang dimaksud adalah Memukul, menendang, perkelahian, tawuran,
penganiayaan, hingga eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa di lingkungan
sekolah.
2. Kekerasan Psikis
Berbeda dengan kekerasan fisik,
kekerasan psikis menyerang mental dan emosional korban tanpa adanya kontak
fisik. Tujuannya adalah untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau
membuat perasaan korban menjadi tidak nyaman. Antara lain Pengucilan,
penolakan dalam kelompok, penghinaan, penyebaran rumor atau fitnah, panggilan
yang mengejek (mencela nama orang tua/fisik), intimidasi, dan teror.
3. Perundungan (Bullying)
Perundungan merupakan irisan
dari kekerasan fisik dan/atau psikis, namun memiliki dua karakteristik
utama: dilakukan secara berulang dan didasari oleh ketimpangan
relasi kuasa (pelaku merasa lebih kuat, lebih senior, atau lebih berkuasa
daripada korban). Tindakan kategori ini termasuk, jika sekelompok siswa senior
yang secara rutin memalak atau mengolok-olok siswa junior setiap jam istirahat.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual mencakup
setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang
bagian tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini dapat terjadi
secara langsung maupun melalui media daring. Contohnya Pelecehan
fisik, ujaran bernuansa seksual, mengintip ruang ganti/toilet, membagikan foto
pribadi korban tanpa izin, hingga pemberian hukuman dari pendidik yang memiliki
nuansa seksual.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Lingkungan belajar harus
menghargai kebinekaan. Tindakan diskriminasi dan intoleransi terjadi
ketika ada pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan yang merugikan
hak peserta didik. hal yang termasuk ke dalam kateori ini adalah, membeda-bedakan
perlakuan atau menghalangi hak siswa berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit,
jenis kelamin, status sosial ekonomi, maupun kondisi disabilitas (kemampuan
intelektual, mental, sensorik, dan fisik).
6. Kebijakan yang Mengandung
Kekerasan
Kategori ini sering kali luput
dari perhatian karena bersifat sistemik. Kebijakan yang mengandung
kekerasan adalah segala bentuk keputusan (baik tertulis maupun tidak tertulis)
di satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan atau melegitimasi terjadinya
kekerasan. Contonya antara lain Peraturan sekolah yang mewajibkan
hukuman fisik bagi siswa yang terlambat, atau aturan berpakaian yang diiringi
sanksi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Mencegah kekerasan bukan hanya
tugas kepala sekolah atau guru bimbingan konseling, melainkan tanggung jawab
kita bersama. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya indikasi dari keenam
bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk melapor. Mari bersinergi menciptakan
ruang belajar yang merdeka dari kekerasan.
Naskah resmi oleh pemilik blog kerja sama dengan om Jay
Berikut adalah enam kategori kekerasan dalam dunia pendidikan:
1. Kekerasan Fisik
Ini adalah bentuk kekerasan yang
paling kasatmata. Kekerasan fisik melibatkan kontak langsung oleh pelaku
terhadap korban, baik menggunakan alat bantu maupun tidak. Contoh dari hal
- hal yang dimaksud adalah Memukul, menendang, perkelahian, tawuran,
penganiayaan, hingga eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa di lingkungan
sekolah.
2. Kekerasan Psikis
Berbeda dengan kekerasan fisik,
kekerasan psikis menyerang mental dan emosional korban tanpa adanya kontak
fisik. Tujuannya adalah untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau
membuat perasaan korban menjadi tidak nyaman. Antara lain Pengucilan,
penolakan dalam kelompok, penghinaan, penyebaran rumor atau fitnah, panggilan
yang mengejek (mencela nama orang tua/fisik), intimidasi, dan teror.
3. Perundungan (Bullying)
Perundungan merupakan irisan
dari kekerasan fisik dan/atau psikis, namun memiliki dua karakteristik
utama: dilakukan secara berulang dan didasari oleh ketimpangan
relasi kuasa (pelaku merasa lebih kuat, lebih senior, atau lebih berkuasa
daripada korban). Tindakan kategori ini termasuk, jika sekelompok siswa senior
yang secara rutin memalak atau mengolok-olok siswa junior setiap jam istirahat.
Kekerasan seksual mencakup
setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang
bagian tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini dapat terjadi
secara langsung maupun melalui media daring. Contohnya Pelecehan
fisik, ujaran bernuansa seksual, mengintip ruang ganti/toilet, membagikan foto
pribadi korban tanpa izin, hingga pemberian hukuman dari pendidik yang memiliki
nuansa seksual.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Lingkungan belajar harus
menghargai kebinekaan. Tindakan diskriminasi dan intoleransi terjadi
ketika ada pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan yang merugikan
hak peserta didik. hal yang termasuk ke dalam kateori ini adalah, membeda-bedakan
perlakuan atau menghalangi hak siswa berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit,
jenis kelamin, status sosial ekonomi, maupun kondisi disabilitas (kemampuan
intelektual, mental, sensorik, dan fisik).
6. Kebijakan yang Mengandung
Kekerasan
Kategori ini sering kali luput
dari perhatian karena bersifat sistemik. Kebijakan yang mengandung
kekerasan adalah segala bentuk keputusan (baik tertulis maupun tidak tertulis)
di satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan atau melegitimasi terjadinya
kekerasan. Contonya antara lain Peraturan sekolah yang mewajibkan
hukuman fisik bagi siswa yang terlambat, atau aturan berpakaian yang diiringi
sanksi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Mencegah kekerasan bukan hanya tugas kepala sekolah atau guru bimbingan konseling, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya indikasi dari keenam bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk melapor. Mari bersinergi menciptakan ruang belajar yang merdeka dari kekerasan.

No Response to "Apa saja kategori kekerasan dalam dunia pendidikan yang dilarang terjadi di sekolah ?"
Posting Komentar
Terima kasih...